Kab. Solok, Denbagus.co—Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Baru, Nofiarman Dt. Palindih, S.Sos. MM berikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan di media online yang terkesan menyudutkan lembaga adat Nagari Koto Baru dalam hal penandatangan Surat Alas Hak Tanah Pusako Tinggi (Milik kaum), dengan menyebutkan seakan-akan lembaga KAN Nagari Koto Baru membuat pungutan liar untuk itu, dan keputusan untuk membuat surat rekomendasi memberhentian sementara Walinagari Koto Baru adalah atas dasar ketidaksenangan.
Kepada Denbagus.co, Minggu(10/12/2023). Dt Palindih menyebutkan, jika yang diberitakan dalam media itu sangat tidak sesuai dengan fakta dilapangan, dan cenderung hanya penghakiman sepihak dan sangat tidak berimbang. Sebab dikatakannya, jika media dimaksud tidak pernah melakukan konfirmasi balik kepada dirinya selaku Ketua KAN Nagari Koto Baru sebagai objek pemberitaan, dan sebagai alat uji kebenaran dari informasi yang akan di tayangkan ke publik. Dan menurutnya media tersebut sangat tidak professional, ditambah lagi nama wartawan yang menulis berita itu, setelah dicek box redaksinya, juga tidak ada.
Kemudian untuk meluruskan informasi yang berkembang dimasyarakat Kab. Solok, khususnya di Nagari Koto Baru, Dt. Palindih dalam penjelasannya menyebutkan, bahwa keputusan yang diambil oleh Lembaga KAN Kotobaru tidak serta merta lahir begitu saja, termasuk keputusan memasukkan surat rekomendasi kepada Bupati Solok supaya Walinagari, Afrizal K di berhentikan sementara dari jabatannya. Tetapi keputusan itu diambil dengan banyak pertimbangan dan telah melalui rapat paripurna di Lembaga KAN itu sendiri. Dan sama sekali tidak atas dasar ketidaksenangan, tetapi demi terhindarnya konflik berkepanjangan masalah kepemilikan Tanah Pusako Tinggi di Nagari Koto Baru dimasa yang akan datang.

“Keputusan itu lahir melalui rapat paripurna dengan seluruh Ninik Mamak Nagari Koto Baru yang tergabung dalam KAN, dan itu sudah melalui banyak pertimbangan. Dimana salah satu yang menjadi alasan kenapa kami mengusulkan pemberhentian Walinagari sementara adalah, karena dalam penandatangan Surat Alas Hak Tanah Pusako Tinggi (Milik kaum) oleh Walinagari Koto Baru tanpa diketahui oleh Ninik Mamak IV Jinih dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), yang nantinya akan digunakan masyarakat untuk kepengurusan penerbitan sertifikat tanah, dan ini sudah berlangsung puluhan tahun. Jika hal ini dibiarkan tetunya bisa memicu perselisihan diantara masyarakat kaum yang ada di Koto Baru dimasa mendatang, Dan ini jelas, dengan kerja yang telah dilalukannya secara tidak langsung, dapat merusak tatanan adat di Nagari Koto Baru yang ada, dan akan menjadi pemicu perpecahan diantara masyarakat kaum yang ada,” Ujar Dt. Palindih.
Kemudian, dalam kronoligis yang disampaikannya, sebelum keputusan akhir untuk pengusulan pemberhentian walinagari ke Bupati Solok, selama tahun 2023 Pemerintahan Nagari bersama BPN sudah tiga kali melakukan sosialisasi PTSL, Dua kali tempatnya di kantor Walinagari Koto Baru, dan satu kali di Hotel Premier Solok. Dan memang dalam sosialisasi kedua, BPN memang menyampaikan, bagaimana jika dalam pengurusan Sertifikat PTSL KAN tidak di ikutkan, karena akan memperpanjang kerja penerbitan surat alas hak tanah, karena katanya sudah sesuai dengan petunjuk dari BPN pusatnya memang seperti itu. Tetapi pada akhirnya BPN tetap menyerahkan keputusan itu kepada nagari masing-masing sesuai dengan kearifan lokal adat setempat.
“Nah waktu sosialisasi ketiga kalinya di Premier Hotel, yang pada waktu itu juga dihadiri orang dari Kejaksaan, dan dari Kepolisian. Pada waktu itulah saya jelaskan, kalau seandainya Ninik Mamak IV Jinih dan KAN tidak di ikutkan maka saya khawatir kalau dibelakang hari akan muncul persoalan baru. Karena serfikat tanah kaum yang keluar nantinya akan berubah menjadi nama pribadi saja, sementara tanah itu adalah Pusako Tinggi, dan akibat itu nantinya sudah barang tentu kemungkinan besar akan timbul gugatan untuk 10 atau 20 tahun mendatang. Makanya saat itu kami tetap berharap tetap libatkan lembaga adat nagari dalam penerbatan Surat Alas Hak Tanah Pusako Tinggi, karena walau bagaimanapun kalau di Minang Kabau tidak ada yang namanya Tanah Pusako Rendah,” ungkapnya.

Dikatakannya, Maka dengan keterangan tersebut, disepakatilah jika pengurusan surat alas hak atas tanah pusako tinggi tetap melibatkan Ninik Mamak IV Jinih dan Lembaga KAN. Tetapi setelah itu tanpa diketahui oleh Ninik Mamak IV Jinih dan KAN Nagari Koto Baru, ternyata masih ada saja surat alas hak yang keluar hanya dengan tanda tangan walinagari saja. Maka KAN kembali mendatangi Kantor Walinagari, dan hanya bisa bertemu dengan sekretaris nagari saja, dan pada waktu kembali disepakati jika surat yang dimaksud tetap harus diketahui oleh ninik mamak IV Jinih dan Ketua KAN. Dan jika ada surat masuk, walaupun dari BPN sekalipun, jika tidak ditanda tangani oleh Ninik Mamak, maka tidak akan direkomendasikan oleh walinagari.
“Tahu-tahunya pada Bulan September 2023, kami mendapat bukti bahwa ada surat yang direkayasa jual belinya dibawah tangan, tanpa diketahui oleh Ninik Mamak IV Jinih. Siap itu dia sertifikatkan atas nama orang lain, bahkan diduga banyak alas hak-alas hak jual beli yang tidak diketahui oleh ninik mamak, tetapi langsung disertifikatkan atas nama orang yang membeli. Karena menurutnya itu diperbolehkan oleh Juklak dan Juknis dari BPN Pusat,” terang Dt. Palindih.
Bahkan, dari data yang diperoleh oleh KAN Nagari Kotobaru sampai tanggal 27 September 2023 surat alas hak yang disampaikan ke Badan Pertanahan Kabupaten Solok sudah berjumlah 465 surat, sementara surat alas hak yang diregistrasi oleh KAN hanya berjumlah 118 surat. Berarti ada selisih 347 surat yang tidak diketahui oleh Ninik Mamak IV Jinih.
“kondisi ini tentunya sudah sangat miris, dan akan berpeluang besar menibulkan konflik diantara warga kaum dimasa yang akan datang. Kemudian alasan lainnya kami memasukkan surat rekomendasi pemberhentian sementara adalah, karena kami juga menemukan terjadinya pungutan terhadap warga yang mengurus surat alas hak ini ke kantor walinagari, dan itu tidak seperti berita yang tayang itu, Yang katanya tidak ada bayaran apapun. Dan untuk dugaan itu kami memiliki bukti kwitansi yang diberikan oleh orang yang membayar untuk pengurusan surat itu, dimana nominalnya Rp 350.000,00 persurat, sementara yang dilegalkan dalam hal ini hanya Rp 250.000,00. Bahkan dari informasi yang saya dapatkan ada masyarakat yang membayar untuk PTSL ini mencapai Rp 700.000,” ungkapnya.

Dan yang paling menyakitkan, diakui oleh Ketua KAN Koto Baru, Dt. Palindih adalah, sesuai dengan informasi dari Ninik Mamak kepada dirinya, bahwa kelebihan uang Rp 100.000,00 itu dikatakan diperuntukkan untuk KAN, padahal KAN sendiri tidak pernah minta bantu mengambil pungutan untuk itu. Dan itu tidak pernah diterima oleh Pengurus KAN Nagari Koto Baru.
“Jadi itulah dasarnya kenapa kami minta Walinagari untuk smentara diberhentikan dulu, karena kalau dia lanjut menjabat, tentunya dia akan tetap berlanjut menandatangani surat-surat warga yang mengurus alas hak tanah, dan pada ahirnya tentu akan terjadi perkara di kemudian hari atas penerbitan sertifikat itu,” tambah Dt. Palindih.
Terakhir, terkait dengan pembayaran pengurusan surat alas hak tanah di lembaga KAN Koto Baru, Dt Palindih selaku Ketua KAN juga mengakui hal tersebut, tetapi dijelaskannya itu bukanlah pungutan liar, tetapi anggaran yang sudah dibuatkan peraturan dan surat keputusannya, dan nominalnya juga sudah ditentukan sebesar Rp 200.000,00 untuk kepengurusan surat alas hak, Rp 200.000,00 untuk ranji, dan untuk IV jinih sebesar Rp 100.000,00.

“Kalau proses pemberhentian dari Pemda Kab. Solok kami juga tidak mengetahui persis, apakah ini benar hanya karena surat masuk dari kami saja atau tidak, tetapi kami yakin Pemerintah Kab. Solok sudah memiliki banyak pertimbangan juga untuk itu, karena sekilas informasi yang kami dapat, dipemerintahan Nagari Koto Baru juga ada temuan terkait penyalahgunaan kewenangan, dan temuan dalam hal pengelolaan keuangan nagari. Jadi ada kata-kata yang menyebutkan Bupati seperti raja itu, saya kira hanya bahasa sakit hati saja” Pungkas Dt. Palindih.
sementara dari sisi lainnya, Walinagari Koto Baru, Afrizal K ketika coba dikonfirmasi atas dugaan yang disampaikan tentang dirinya, terkait dugaan pembutan surat surat Alas Hak Tanah Pusako Tinggi dengan tidak melibatkan Ninik Mamak IV Jinih dan KAN Koto Baru. Dan tetntang adanya pungutan atas pengurusan Surat Alas Hak tersebut. Senin (11/12/2023) melalui pesan Whatapps di nomor kontak +62 852-7437-**** sama sekali tidak memberikan jawaban, walaupun pesan konfirmasi yang dikirimkan media ini sudah terlihat dua centang biru, sebagai pesan sudah dilihat dan dibaca. Sehingga sampai berita ini diturunkan belum bisa menayangkan jawaban dari Walinagari Koto Baru, Afrizal K. (Mkd)