Kota Solok, Denbagus.co-Tim Sat Reskrim Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Rabu (6/12/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan melalui Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra, SH. Dikatakannya, kejadian ini bermula pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Aipda KS. Tubun, Kel. Kampung Jawa, Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok.
Pelaku yang diketahui bernama JS telah masuk ke rumah korban dengan membuka kunci pintu dari dalam melalui jendela kaca nako. Saat korban sedang tidur, pelaku mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A1 K warna Hitam yang diletakkan di samping bantal korban. Terlapor kemudian menutup wajah korban menggunakan bantal, sehingga menyulitkan korban bernafas. Namun, korban berhasil mempertahankan diri dan melarikan diri setelah menendang perut terlapor.
Setelah menerima laporan dari korban, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JS pada Selasa, tanggal 05 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIB. Terlapor diamankan oleh warga sekitar tempat tinggal korban dan selanjutnya dibawa ke Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama pemeriksaan, JS mengakui niatnya untuk mencuri handphone korban dengan maksud menjualnya, serta mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap korban.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A1 K warna Hitam dan 1 (satu) helai sweater warna biru gelap. JS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim.(Eli)