Batusangkar, Denbagus.co-Seorang Pemuda warga Jorong Lubuak Bauk Nagari Batipuh Baruh, Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar berinisial IS (48) yang ingin mengirimkan Narkotika jenis Daun Ganja kering seberat 45 kg ke Pulau Jawa berhasil digagalkan oleh Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra melalui relis dari Kasat Resnarkoba AKP Desneri, SH, MH dan Kasi Humas AKP Gusrizal, Kamis (23/11/2023) kepada para awak media.
Kasat Resnakorba Desneri menhatakan, terduga tersangka IS diringkus Tim Tarantula yang dipimpin langsung olehnya saat melintas di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar pada Rabu (22/11/2023), di Jalan Raya Kecamatan Rambatan, sekitar pukul 16.00 Wib.
“Pada saat penangkapan terjadi perlawanan, dan sempat terjadi tembakan peringatan, karena terduga tersangka ada indikasi akan melarikan diri, berkat kerjasama anggota, terduga tersangka dapat dilumpuhkan,” ujar Desneri.
Selanjutnya Desneri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman Narkotika jenis Daun Ganja dalam jumlah cukup besar ke Jakarta.
Sebelum melakukan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, tersangka melewati Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, akan menuju Kota Solok sebelum berangkat ke Jakarta.
Setelah dilakukan pengembangan informasi tersebut maka dilakukan penangkapan didekat jembatan di Pasar Ombilin Kecamatan Rambatan, tersangka ini menurut keterangannya akan membawa Narkotika jenis Ganja Kering itu dengan mengunakan kendaraan roda enam Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE.
Berdasarkan pengakuan tersangka IS pada penyidik, daun ganja kering seberat 45 Kilogram itu dikemas dengan lakban coklat, yang diambil dari Wilayah Hukum Polres Tanah Datar dan akan dibawa ke Jakarta.
“Barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku yaitu 45 paket besar Narkotika jenis Daun Ganja Kering, karung, kardus, kantong plastik, HP android dan satu unit kendaraan R6 (Roda Enam) Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE,” ungkapnya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Desneri.(Jum)