Kota Solok, Denbagus.co-Bawaslu Kota Solok bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, DLH, Kepolisian, dan Stekholder lainnya telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang ditempat yang dilarang. Penertiban dilakukan pada Kamis (16/11/2023) dengan membagi dua tim besar.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin didampingi Komisioner Bawaslu Kota Solok Eka Rianto dan Ilham Eka, turut serta jajaran Panwascam, serta mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan.
Dalam kegiatan itu, Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin menilai banyak calon legislatif (Caleg) di Kota Solok yang taat akan himbauan yang dikeluarkan Bawaslu RI, karena dalam penertiban itu tidak banyak APK dan APS yang melanggar aturan pemasangan ditemukan.
“Ya ada beberapa APK dan ada juga beberapa APS yang dipasang ditempat yang dilarang. Misalnya dipagar sekolah masih ada APS yang kita temukan dipasang. Namun secara umum Caleg sudah banyak paham akan himbauan tersebut. Sehingga banyak yang awalnya APK namun sudah diubah menjadi APS,” katanya, Jumat (17/11/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, misalnya Caleg menutup nomor urut serta tanda ajakan berupa paku yang dilarang dalam himbauan itu. Ada juga yang menutup ajakan lainnya. Bahkan ada yang menutup sebagian besar APK tadi sehingga hanya terlihat gambar caleg saja.
Untuk diketahui, setelah diumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 4 November 2023 lalu, maka Caleg tersebut resmi menjadi peserta Pemilu. Namun untuk kampanye telah dijadwalkan dimulai 28 November 2023. Karena itu, Bawaslu RI mengeluarkan himbauan agar partai politik termasuk Caleg agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal.
Dalam himbauan itu yang dibenarkan hanya APS, dan APS itu dipasang memperhatikan tempat pemasangan yang tak dilarang. Dalam APS tidak memuat unsure ajakan memilih, seperti coblos nomor urut, symbol/gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto mengatakan hal yang sama. Pria yang sebelumnya tercatat sebagai jurnalis senior di Padang Ekspres ini, mengapresiasi Parpol dan Caleg yang taat akan aturan yang ada.
Dalam penertiban yang dilakukan, Kamis (16/11/2023) banyak Caleg yang mengubah APK mereka menjadi APS. Namun masih ada juga Caleg yang masih memasang APK mereka ini.
“Kita sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan pengurus Parpol dan termasuk Stakeholders terkait,” katanya.
Disebutkannya, pada 3 Nobember 2023 dan 9 November 2023, Bawaslu Kota Solok melakukan koordinasi dengan Parpol. Dalam koordinasi tersebut disepakati kalau Parpol dan Caleg ini diberikan kesempatan menertibkan secara mandiri APK dan APS yang melanggar hingga Minggu (12/11/2023).
“Kita memastikan apakah setelah kesepakatan itu masih ada APK. Dan saat penertiban masih ada tapi tidak banyak. Artinya sebagian besar Caleg sudah paham akan himbauan,” tutupnya.(Eli)