Batusangkar, Denbagus.co-Polres Tanah Datar melaksanakan Konferensi Pers dengan para awak media yang bertugas di Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (11/11/2023), bertempat di Lobi Mako Polres setempat.
Konferensi Pers tersebut diadakan terkait beredarnya sebuah video viral dari sebuah media sosial akun Instagram pada tanggal 10 november 2023, yang mana seorang pemuda asal Kecamatan Sungai Tarab diciduk Satuan Reserse Polres Tanah Datar hari Jumat tanggal 10 November 2023 yang diduga telah meresahkan masyarakat.
Dalam Konferensi Pets tersebut, Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S. I. K, melalui Wakapolres Kompol Hikmah, S.Kom, M.Kom yang didampingi oleh Kasat Reserse dan Kriminal Iptu Ary Andre Jr, SH, MH serta Kasi Humas Polres Tanah Datar Iptu Gusrizal Mengatakan, berdasarkan sebuah vidio yang viral tersebur telah terjadi dugaan penistaan agama yang viral di sebuah akun instagram milik inisial NWH pada tanggal 10 November 2023, maka pemilik akun tersebut dengan inisial NWH pada pukul 11.37 Wib berhasil diamankan Polres Tanah Datar.
Dikatakannya, yang mana terduga pelaku tersebut adalah seorang pemuda berusia menjelang 19 tahun (18 tahun 11 bulan), kelahiran tanggal 27 Desember 2024, ia merupakan eks pelajar dari sebuah SMA di Kecamatan Sungai Tarab.
“Berdasarkan pengakuannya, motif terduga pelaku membuat vidio adalah karena faktor ekonomi. Modus membuat vidio dengan menjadikan Al Quran alat untuk melakukan masturbasi berdasarkan keinginan sendiri, dan hal tersebut dilakukan agar mendapatkan imbalan dari sebuah akun tidak dikenal dengan jumlah uang sebesar 50 ribu rupiah,” ujar Kompol Hikmah.
Selanjutnya, Waka Polres Kompol Hikmah mengatakan, pelaku melakukan hal yang serupa itu sudah lima kali selama dua tahun, dimulai dari tahun 2021 dengan mendapatkan imbalan sebesar 2 juta rupiah berbentuk pulsa paket ataupun lewat akun dana.
“Saat ini kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa sebuah al Quran warna abu-abu dan HP merk Infinix warna hijau,” ungkap Kompol Hikmah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, SH, MH menambahkan, terduga pelaku membuat vidio terlebih dahulu baru mendapatkan bayaran, dan membuat vidio tersebut berdasarkan keinginan sendiri agar banyak nantinya yang memberikan imbalan berupa pulsa.
“Ketika diamankan terduga pelaku NWH saat itu sedang berada di rumah orang tuanya dan tidak melakukan perlawanan, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” ujar Iptu Ary Andre.(Jum)