Batusangkar,Denbagus.co-Peningkatan Perekonomian Daerah dan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Program Unggulan Daerah, yang diusung dalam RKPD tahun 2024 sesuai dengan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024 kebijakan belanja daerah diarahkan sebagai berikut, yaitu belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2024 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah, kemampuan pendapatan daerah dan focus pada pencapaian target pelayanan publik.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Tanah Datar, Eka Putra dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Tanah Datar. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama gedung DPRD setempat, Senin (6/11/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar H. Rony Mulyadi, Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, serta dihadiri 29 dari 35 anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.
Selanjutnya Eka Putra mengatakan, belanja daerah dalam rangka mendukung percepatan transpormasi ekonomi paling sedikit meliputi Penghapusan kemiskinan ekstrim, Penurunan stunting, Pengendalian infilasi, Penguatan sumber daya manusia, Pembangunan infrastuktur dan Peningkatan nilai tambah Sumber Daya Manusia (SDA).
Pada Ranperda tentang APBD TA 2024 akan digambarkan struktur rancangan APBD yang meliputi Pendapatan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain. Pendapatan daerah yang sah. Belanja, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan serta memberikan penjelasan mengenai rancangan APBD Kabupaten Tanah Datar 2024, yang memuat data dan informasi Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah maupun Pembiayaan Daerah.
Maka Pemkab Tanah Datar menargetkan pendapatan daerah pada APBD 2024 sebesar Rp.968.491.223.850 dengan rincian sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah Rp.152.635.540.000 yang terdiri dari : Pajak Daerah Rp. 31.808.477.000, Retribusi Daerah
Rp.10.689.708.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp.25.000.000.000 dan Lain-lain PAD yang sah Rp.85.137.355.000.
Selanjutnya, Pendapatan Transfer Rp.812.203.683.850, yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp.756.809.112.000, Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp.55.394.571.850, lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan sebesar Rp.3.652.000.000, yang bersumber dari pendapatan hibah Pemerintah Pusat.
Sedangkan, anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang APBD 2024 adalah Rp.1.245.439.489.539, yang terdiri dari Belanja operasi Rp.1.004.467.876.985, Belanja Modal sebesar Rp.59.975.109.316, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.10.000.000.000, Belanja Transfer sebesar Rp.170.996.503.238.
“Kebijakan umum belanja daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal, yang dilakukan pemerintah daerah, sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Belanja daerah pada dasarnya mengakomodir, kebijakan dan regulasi strategis dari pemerintah pusat,” ujar Eka Putra.
Sebelum sidang ditutup, Pimpinan Sidang H. Rony Mulyadi menyampaikan, Rapat Paripurna akan dilanjutkan, Rabu (8/11/2023), dengan agenda Pokok Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD 2024, dan diakhiri dengan doa bersama untuk saudara se-agama di Palestina yang sedang berjuang untuk kemerdekaan negaranya.(Jum)