Batusangkar, Denbagus.co-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2024.
Rakor tersebut diikuti oleh Petugas Pengawas Pemilu Kecamatan, Polres Tanah Datar, Polres Padang Panjang, Kepala Kesbang Pol Tanah Datar, KPU Tanah Datar, dan Ketua PWI serta Ketua KWRI Tanah Datar, Kamis (02/11/2023), bertempat di Emersia Hotel& Resor.
Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Aski dalam sambutannya saat membukan acara tersebut mengatakan, publikasi sangat penting dalam kegiatan pelaksanaan pengawasan Pemilu yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten sampai ke kecamatan
Kegiatan serta hasil kegiatan dari pengawasan maupun tindakan pelanggaran yang terjadi yang dilakukan petugas Pengawas Pemilu tentu akan diketahui secara luas oleh masyarakat. Namun sebaliknya, sebesar dan sebanyak apapun kegiatan yang menjadi tugas Pengawas Pemilu tanpa dipublikasikan oleh media yang ada tidak akan diketahui oleh masyarakat.
“Oleh karena itu saya menghimbau kepada Pengawas Kecamatan agar dapat mengajak dan mengikutsertakan rekan-rekan pers, wartawan untuk bersama-sama dalam rangka pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024,” ujar Andre Aski.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Andre Aski mengatakan, Bawaslu dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran disetiap tahapan Pemilu telah dan akan melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan pelanggaran peserta Pemilu. untuk itu kepada petugas Pengawas Pemilu se-Kabupaten Tanah Datar agar dengan penuh rasa tanggung jawab dapat menjalankan tugas pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.harap Andre Aski
Kordiv Penindakan Pelanggaran Penyelesaian, Al Azhar Rasyidin dalam paparannya menyatakan bahwa perlunya kesamaan persepsi bagi Pengawas Pemilu dalam menjalan tugas terhadap temuan dilapangan, maupun pelanggaran baik yang diterima dari informasi dan media, Wattshap dan juga masyarakat.
Dengan adanya Kerjasama dengan pihak keamanan agar tidak terjadi salah paham antara aparat dengan para pengawas dalam kenteks penindakan diperlukan koordinasi pengawasan yang jelas. Terkait dengan penertipan tahapan kampanye agar para pengawas banyak berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait sehingga pelanggaran bisa ditekan
“Kewenangan Bawaslu terhadap penindakan sesuai dengan peraturan perundangan, melalui proses dan kajian, sehingga setiap permasalahan dapat dipilah mana yang melanggar atau yang tidak melanggar menurut peraturan perubdang-undangan,” ungkap Al Azhar.
Dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Andre Aski juga memberikan materi tentang Manajemen Tahapan Pengawasan Pemilu, dan juga Zulman Hendrizal menyampaikan materi serta dilanjutkan dengan diskusi dan tanyajawab oleh peserta.(Jum)