Batusangkar, Denbagus.co-Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengunjungi Tanah Datar, Selasa (10/10/2023), kinjungan tersebut untuk menyerahkan tiga sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Kepada Ketua KAN Sungayang.
Sebelum menuju Nagari Sungayang, rombongan Menteri ATR/BTN Hadi Tjahjanto yang di damping oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Juinaldi, Anggota DPR RI Rezka Oktoberja, Ketua LKAM Sumbar Fauzi Bahar, Rektor Unand Prof Yuliandri dan Kepala OPD Provinsi Sumbar disambut Bupati Tanah Datar, Eka Putra di Gedung Indojalito.
Tampak hadir juga pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Sekda Iqbal Ramadi Payama, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, serta Kabag Dilingkup Pemkab Tanah Datar.
Kabupaten Tanah Datar menjadi daerah pertama di Indonesia dan menjadi Pilot Project Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Momen bersejarah ini ditandai dengan penyerahan tiga Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat kepada Ketua KAN Sungayang bersama Datuak Kaum, di Nagari Sungayang oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam sambutannya mengatakan, apa yang dilaksanakan hari ini berawal dari ia diperintahkan oleh Presiden untuk menyelesaikan permasalahan tanah ulayat yang rentan konflik dan sengketa. Kemudian ia bergerak cepat dengan mengumpulkan pejabat di ATR/BPN untuk mencarikan solusi.
“Bahkan pak bupati juga langsung bertemu dan meminta saya untuk juga menyelesaikan permasalahan Tanah Ulayat di Tanah Datar. Jujur, saat pak bupati bertemu dengan saya itu belum ada jalan keluar dan solusinya,” ujar Hadi Tjahjanto.
“Namun, saya bertekad bahwa permasalah ini harus ada solusi segera, alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak, akhirnya hal ini terwujud hari ini melalui Undang-undang Cipta Kerja, Negara melindungi dan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, tanah adat termasuk melindungi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, sertifikat pengelolaan tanah ulayat telah lama ditunggu masyarakat,” ulasnya.
Dikatakannya, persoalan tanah ulayat harus kita selesaikan, dan negara memberi jaminan untuk melindunginya, sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang ingin bermain di tanah ulayat. Dengan adanya sertipikat kita pastikan tidak ada lagi konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) tidak terjadi lagi.
“Apabila masyarakat ingin bekerjasama dengan investor, kementerian terkait siap menerbitkan HGB di atas tanah ulayat, sehingga masyarakat menerima manfaat, tanah tidak hilang dan investor aman berinvestasi di atas tanah tersebut,” ungkap Hadi Tjahjanto.
Wakil Gubernur Sumatra Barat, Audy Joinaldi dalam kesempatan tersebut mengatakan, dengan terbitnya tiga sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Nagari Sungayang, akan mampu memacu pertumbuhan investasi daerah.
“Ini menjadi sejarah, tidak hanya di Tanah Datar dan Sumatra Barat saja, namun ini pertama di Indonesia. Tentunya ini menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk melakukan hal yang sama, sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi di daerahnya, melalui pemanfaatan tanah ulayat,” ujar Audy Joinaldi.
Sebelumnya, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN dan pihak terkait lainnya yang telah menindaklanjuti kunjungannya ke Kementerian tersebut beberapa waktu lalu. ini menjadi kebanggaan bagi kami menjadi Pilot Project program ini. Sesuai pepatah minang “kalau kurang laweh tapak tangan, jo niru kami tampuang”
Ia mengatakan, untuk itu kami berterima kasih kepada Bapak Menteri yang telah menjadi Kabupaten Tanah Datar untuk pertama kalinya .dalam pelaksanaan pilot project ini, dan telah dilaksanakan berbagai langkah sesuai aturan berlaku, sehingga dilahirkan keputusan Menteri ATR/BPN tentang pengakuan tanah ulayat menjadi pengelolaan atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang dipecah menjadi tiga bidang tanah.
“Dalam keputusan menteri ATR/BPN dilahirkan 3 sertipikat dengan 3 bidang tanah, yakni bidang 1 seluas 55,941 meter persegi, bidang 2 seluas 16,926 meter persegi dan bidang 3 seluar 34,847 meter persegi, yang nantinya akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh KAN dan ninik mamak Nagari Sungayang,” ujar Eka Putra.
Ketua KAN Sungayang, Yuhelman Dt. Malano Nan Kuniang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan dan pelaksanaan program pengelolaan Tanah Ulayat masyarakat Hukum Adat di Nagari Sungayang.
Ia mengatakan, program ini memang sudah lama didambakan masyarakat, karena permasalahan Tanah Ulayat memang menjadi persoalan yang sering terjadi di masyarakat, namun belum ada wadah dan payung hukumnya.
”Alhamdulillah, sekarang pak Menteri ART/BPN telah melahirkan undang-undangnya. Terima kasih pak, Tanah Ulayat yang disertfikatkan nantinya akan dimanfaatkan dan dikelola anak dan cucu dari empat suku yang ada di Nagari Sungayang. yaitu suku Chaniago, Piliang, Kutianyia dan suku Mandahiling. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan bersama,” ungkap Y. Datuak Malano Nan Kuniang.(Jum)