Kota Solok, Denbagus.co-Polres Solok Kota terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam berbagai aspek pekerjaan, termasuk tata Naskah Persuratan Dinas. Oleh karenanya, Polres Solok Kota secara aktif menggelar sosialisasi terkait Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Naskah Persuratan Dinas di Lingkungan Polri.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Polres Solok Kota, Selasa (3/10/2023), dihadiri oleh seluruh Kaurmintu dan Kasium Polsek Jajaran Polres Solok kota.
Dalam sambutannya, Waka Polres Solok Kota, Kompol Joni Darmawan menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap Perkap ini sebagai upaya untuk meningkatkan tata Naskah Persuratan Dinas yang lebih Efektif dan Efisien.
Disamping itu, Kasium Polres Solok Kota, Aipda Syafrikawati juga memaparkan tentang Perkap Nomor 1 Tahun 2023 ini mengatur berbagai hal terkait Tata Naskah Dinas, seperti format, penggunaan bahasa, tata cara penulisan, serta prosedur pengiriman dan penyebaran Naskah Dinas di lingkungan Polri.
Hal ini bertujuan untuk memastikan komunikasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu di antara anggota Polri, serta untuk menciptakan rekam jejak yang lebih baik dalam proses administrasi.
Wakapolres juga mengingatkan seluruh anggota Polres Solok Kota untuk mematuhi Perkap ini dengan sungguh-sungguh, mengingat peran penting tata Naskah Persuratan dalam menjalankan tugas Kepolisian. Dalam sosialisasi ini, beberapa contoh kasus dan latihan penulisan naskah dinas turut disajikan agar anggota Polres dapat memahami implementasi Perkap secara praktis.
Dengan sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 ini, Polres Solok Kota berharap dapat meningkatkan standar komunikasi dan administrasi di lingkungan Polri, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan menciptakan efisiensi dalam setiap tindakan kepolisian. Polres Solok Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugasnya.(Eli)