Batusangkar, Denbagus.co-Tiga Rancangan Peraturan Daearah (Ranperda) disampaikan oleh Bupati Tanah, Datar Eka Putra, SE, MM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar, Dalam Rapat Paripurna, Senin (25/9/2023), bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, Sekwan Yuhardi, unsur Forkopinda, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payama, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala BUMD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Adapun tiga Nota Penjelasan Ranperda tersebut yakni Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda no.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Kabupaten Tanah Datar.
Ranperda pertama yang di jelaskan oleh Bupati Eka Putra tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. yaitu pendapatan daerah merupakan hal yang sangat penting dalam terwujudnya suatu pembangunan di daerah, diantaranya pajak dan retribusi daerah.
Adapun Salah satu sumber Pendapatan Keuangan Daerah yang di pergunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah adalah dari Pendapatan Asli Daerah, berupa pajak dan retribusi daerah.
Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan demikian, untuk seluruh pajak dan retribusi daerah wajib di susun dalam satu Peraturan Daerah yang di tetapkan paling lambat 1 Januari 2024, sehingga Pemerintah Daerah perlu segera menetapkan Peraturan Daerah guna mendukung kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Adapun Ranperda Perubahan atas Perda No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan lagi dengan pertimbangan Dinas PMPTSP yang masih merumpun dengan urusan pemerintahan lainnya.
“Untuk itu, wajib dilakukan penyesuaian dengan Permendagri Nomor 25 tahun 2021 yaitu menjadi Dinas PMTSP. Sedangkan, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sudah harus dalam bentuk badan, tujuan penyesuaian tersebut dengan prinsip yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,” ujar Eka Putra.
Selanjutnya Eka Putra menjelaskan tentang Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Air Minum Kabupaten Tanah Datar. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal kepada Perumda harus di atur dalam peraturan daerah.
Untuk pemenuhan modal dasar Perumda agar dapat meningkatkan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan air minum Perumda kabupaten Tanah Datar yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah.
“Dalam penyusunan 3 Ranperda ini kami juga menyadari ada berbagai keterbatasan dalam penyusunannya .Maka dari itu kami mengharapkan penyempurnaan baik dari segi bentuk, susunan, bahasa maupun materi yang diatur dan juga mengharapkan proses pembahasan dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat di tetapkan menjadi peraturan daerah,” harap Eka Putra.
Seusai Bupati menyampaikan nota penjelasan, Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu mengatakan, pembahasan akan dilanjutkan pada pembicaraan sesi II Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati atas 3 Ranperda tersebut, yang akan diagendakan pada tanggal 27 September 2023 mendatang.
“Pada kesempatan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Tanah Datar yang besok tanggal 26 September 2023 akan melaksanakan pesta Demokrasi Pemilihan Wali Nagari serentak di 54 nagari agar berjalan lancar dan sukses dan menghasilkan pimpinan nagari yang amanah,“ harap Rony Mulyadi Dt. Bungsu.(Jum)