Kota Solok, Denbagus.co-Nota Kesepakatan Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 Kota Solok di setujui.
Persetujuan tersebut di tandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh
Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, SH didampingi oleh Wakil Ketua, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma bersama Walikota Solok, dan disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Kota Solok, bertempat di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Senin (18/9/2023), malam.
Rapat turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan bukan anggota, Asisten dan Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, dan Camat di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Pada kesempatan itu, Walikota Solok, H. Zul Elfian Umar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota Banggar, serta TAPD yang telah memberikan masukkan saran serta rekomendasi–rekomendasi selama proses pembahasan usulan perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2023 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah untuk disepakati bersama.
Adanya masukan dan juga rekomendasi ini menunjukan bahwa fungsi legislative dan fungsi eksekutif di lingkungan Pemerintah Kota Solok berjalan harmonis dan sinergis. Masing–masing mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan luar biasa.
“Dan saya yakin ini semua didasari oleh niat dan komitmen untuk membawa Kota Solok menjadi lebih baik,” kata wako.
Lebih lanjut Walikota Solok menyebutkan, perubahan RKPD sudah dapat diselesaikan beberapa waktu lalu dan hari ini sesuai dengan jadwal yng ditetapkan bersama Badan Musyawarah DPRD.
“Kita juga telah dapat menyepakati perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023, meskipun perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023 telah ditetapkan dan masih terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dalam perubahan APBD Tahun 2023, yakni target pendapatan dan rencana alokasi belanja yang disepakati pada perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023 masih bersifat tentative dan perlu dikaji ulang Kembali,” ungkap Zul Elfian Umar.
Sementara itu, lanjut wako, kami juga menyadari adanya perbedaan pendapat dan perbedaan persepsi dalam rangkaian pembahasan, namun dengan musyawarah dan mufakat dan semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan Dewan yang terhormat kita dapat menyelesaikannya dengan baik, dan DPRD dapat menyepakati KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun anggaran 2023.
“Dinamika pembahasan yang terjadi antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD kami yakini tentu didasari oleh keinginan dan kecintaan kita terhadap Kota Solok ini, namun disisi lain kita memiliki anggaran yang terbatas sehingga perlu menyepakati prioritas–prioritas program dan kegiatan yang perlu kita anggarkan,” tutup Walikota.(Eli)