Batusangkar, Denbagus.co-Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan terduga pelaku penanan tanaman Ganja berinisial BH (35), di daerah Tanjuang Baru Kecamatan Tanjuang Baru, Kabupaten Tanah Datar.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra.S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH kepada awak media, Kamis (7/9/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar mengatakan, dalam upaya untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah hukum Polres Tanah Datar terus dilakukan perang terhadap narkoba.
Dikatakan nya, pada hari Selasa tanggal 5 September 2023, Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tanaman Ganja sebanyak 21 batang dari dalam rumah milik BH di Kecamatan Tanjung Baru. Selain tanaman ganja, tim Sat Resnarkoba juga menemukan 1 (Satu) peket yang diduga adalah narkotika jenis daun ganja kering.
Kedua Barang Bukti (BB) berupa tanaman ganja dan daun ganja kering itu, ditemukan petugas pada saat menggeledah rumah terduga pelaku yang turut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 21 batang tanaman Ganja dan 1 paket daun ganja kering. Setelah diinterogasi terduga pelaku mengakui bahwasannya Barang Bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya. Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Desneri.(Jum)