Solok, Denbagus.co-–Berawal laporan pengaduan langsung masyarakat kepada Kapolres Solok terkait adanya minuman tuak yang dijual bebas, dan diduga sudah sangat meresahkan ketika kunjungan ke Polsek Kubung sebelumnya, dimana juga di ikuti oleh masyarakat setempat. Dihari yang sama, Selasa (29/08/2023), Satuan Reserse Narkoba Polres Solok akhirnya langsung amankan sejumlah besar tuak siap jual di 3 (tiga) kedai, di Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung Kab. Solok.
Kapolres Solok AKBP Muari, MM. MH melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Oon Kurnia Illahi, SH dalam membenarkan dan dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, sejumlah besar minuman tuak siap jual itu betul telah di amankan dari tiga tempat yang berbeda yang masih berada di Nagari Kotobaru.
“Benar..Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib. Kita telah mengamankan minuman tradisional jenis tuak di 3 (Tiga) lokasi berbeda yg berada di Nagari Kotobaru Kec. Kubung Kabupaten Solok,” ungkap Iptu Oon.
Dalam keterangan tersebut, adapun kedai tuak yang berhasil di tindak; (1). Kedai tuak milik TTN (53), alamat Simpang Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, banyak tuak yang diamankan di kedai TTN sebanyak.2(dua) ember besar dan 1(satu) galon.
(2). Kedai tuak milik BR (38), alamat Lubuak Agung Nagari Kotobaru, Kec. Kubung, Kab. Solok. Banyak tuak yg di amankan sebanyak 5(lima,) galon besar dan 1(satu) buah ember besar.
(3). Kedai tuak milik SW (37), alamat Jorong Bawah Duku Nagari Kotobaru, Kec. Kubung Kab. Solok. Banyak tuak diamankan 1/2 (setengah galon).
“Pemilik ke-3(tiga) warung kita lakukan tindakan preventif agar tidak menjual minuman jenis tuak lagi, karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan remaja yang akan tawuran diduga terlebih dahulu minum tuak dan dari kedai tuak mereka langsung tawuran,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Solok itu.
Selanjutnya disebutkan, selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman terkendali dan seluruh barang bukti sudah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Solok. (Mkd)