Batusangkar, Denbagus.co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar, menyepakati dan menandatangani Nota Kesepakatan Umum (KU) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Daerah Tanah Datar, dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jum’at (25/8/2023), bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar, Rony Mulyadi, Dt. Bungsu, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, Sekretaris Dewan Yuhardi, serta dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Kepala BUMD/BUMN, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Ketua Rony Mulyadi Dt. Bungsu mengatakan, dengan penandatanganan antara Pemda bersama DPRD, berarti telah dapat dijadikan sebagai landasan penyusunan dan pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2023.
“Alhamdulillah, terimakasih atas dukungan dan kerja keras anggota DPRD serta pihak lainnya, sehingga kesepakatan ini bisa ditandatangani hari ini,” ujar Ronny Mulyadi
Bupati Eka Putra dalam sambutanya menyampaikan ucapan dan ungkapan terimakasih kepada seluruh pimpinan beserta anggota DPRD, sehingga penandatanganan kesepakatan bisa terlaksana dengan baik.
Kesepakatan ini telah melalui proses penyusunan dan pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran atau KUA dan PPAS, dengan penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan, sehingga akhir segera dapat diaplikasikan, sebagai pedoman menyusun Ranperda APBD Perubahan TA 2023, Pelaksanaan perubahan KUA dan PPAS TA 2023 dipengaruhi beberapa faktor, sehingga memenuhi syarat perubahan tersebut.
“Perubahan dilakukan dengan beberapa kondisi agar apa yang menjadi target awal dapat berjalan kembali. Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, perubahan dapat dilakukan jika perkembangan tidak sesuai asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi dan lainnya, serta keadaan bahwa silpa tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Dan asumsi lainnya adalah perubahan Pendapatan Daerah, perubahan alokasi belanja dan pembiayaan daerah,” ujar Eka Putra.(Jum)