Batusangkar, Denbagus.co-Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AIP, berhasil diamankan oleh Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, dibawah komando Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH. MH, di Kecamatan Padang Ganting, Selasa (22/8/2023).
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Gusrial kepada media, Rabu (23/8/2023). Ia mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial AIP (32), pekerjaan wiraswasta, diamankan saat sedang berada di dalam rumah yang dikontraknya, di Kecamatan Padang Ganting.
Pada saat diamankan oleh Tim Tarantula, pada pakaian yang di kenakan pelaku ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang terdiri dari 6 (enam) paket sedang, dan 12 (dua belas) paket kecil dibungkus dengan plastik klip.
“Selain itu, tim juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital,” ujar Gusrial.
Selanjutnya Kasi Humas Gusrial mengatakan, terduga pelaku juga mengakui bahwasannya barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku serta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 112 ayat (2), Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ujar Gusrial.(Jum)