Mentawai, Denbagus.co–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mentawai, menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mentawai, Yosep Sarogdok didampingi Wakil Ketua I dan II, dan di hadiri PJ. Bupati Mentawai, Fernando Jongguran, Unsur Forkopimda, Para Kepala OPD, serta undangan lainnya.
“Ada tiga anggota DPRD Mentawai yang di Lantik menjadi PAW yaitu, Safri Horison Saleleubaja, Maren Obaja Samaloisa dan Melki Sapolenggu,” sebut Yosep kepada media usai pelantikan, Senin (21/8/2023).
Safri Horison Saleleubaja di ketahui menggantikan posisi Suhendra Sababalat, Maren Obaja Samaloisa menggantikan posisi A.K Robertyl Saogo. Keduanya yang di PAW ini merupakan dari partai Garuda.
Sementara satu orang lagi yang di PAW merupakan dari partai Hanura, Melki Sapolenggu menggantikan Rasyidin Saiful.
Ketiga anggota dewan yang di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) ini, berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Mentawai, dan di susul dengan surat PAW dari setiap masing-masing Partai.
Dia menambahkan, Pergantian Antar Waktu (PAW) yang di lakukan ini tindak lanjut dari SK Gubernur Sumbar, dimana Partai politik dari Garuda dan Hanura mengusulkan surat PAW, kemudian di tindaklanjuti prosesnya ke KPU, dan KPU kirimkan surat ke DPRD Mentawai untuk di agendakan pelantikan.
Lanjut dia, ketika terjadi perpindahan partai, tentu untuk mengisi kekosongan di lakukan pelantikan terhadap anggota DPRD yang di PAW, kalau tidak di tindaklanjuti, maka lembaga DPRD akan di gugat oleh Partai yang bersangkutan.
“Jadi sesuai tata tertib di DPRD Mentawai, kalau sudah 60 hari harus di lakukan pelantikan terhadap anggota dewan yang di PAW, kalau tidak, DPRD bakal di gugat partai bersangkutan,” sebutnya.
Sesuai surat PAW yang di terima, kata Yosep, bahwa ketiga orang dewan yang di lantik ini, karena tiga anggota dewan pindah partai, sehingga masing-masing Partai mengusulkan pemberhentian terhadap tiga dewan dan di usulkan PAW.
“Semoga ketiga anggota DPRD yang di PAW bisa melaksanakan fungsi-fungsi dewan, ada fungsi anggaran, fungsi legislasi, membuat peraturan daerah dan fungsi pengawasan serta berkomitmen menjaga nama baik, marwah lembaga yang kita hormati,” ucapnya.
Dia juga meminta kepada anggota yang baru dilantik untuk dapat melanjutkan kerja-kerja DPRD sebelumnya, serta cepat beradaptasi dan bersinergi dengan anggota dewan lainnya,
Sementara itu, PJ Bupati Kepulauan Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak juga menambahkan,Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi Anggota DPRD merupakan proses Politik yang harus dilakukan dalam rangka upaya memenuhan dan kelengkapan anggota DPRD kepulauan Mentawai. Tentunya sebagai anggota DPRD yang baru, perlunya menyesuaikan diri, mempelajari sebagai ketentuan dan tatatertib yang harus di pedomani dalam melaksanakan tugas saudara sebagai anggota dewan yang berwenang dalam legasi anggaran dan pengawasan.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, saya mengucapkan selamat kepada ketiga Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu yang baru saja di Lantik pada hari ini. Semoga periode 2019-2024 yang masih tersisa ini dapat melaksanakan amanah yang di emban dengan baik, dan kami mengharapkan kepada anggota DPRD yang baru saja di lantik ini dapat melanjutkan kerja sama, dan memberikan semangat baru serta bersinergi dengan Pemda Mentawai, DPRD maupun lesgislatif untuk mencapai Misi dan visi Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta juga semakin meningkatkan aktifitas kelembagaan lesgislatif sebagai mitranya Pemda Mentawai,” ujar Fernando.(Sabarial)