Batusangkar, Den Bagus.co-Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar guna menekan penyebaran serta penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis daun ganja kering, di Jalan Raya Lintas Ombilin, Kecamatan Rambatan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra melalui Kasi Humas AKP Gusrial kepada awak media, Senin (1/8/2023) mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial IR (31) dan FR (29) berhasil diamankan pada Minggu (30/72023) sekira pukul 04.15 Wib, yang pada saat itu sedang berada di dalam sebuah mobil di Jalan Raya Lintas Ombilin, Kecamatan Rambatan.
Karena gerak gerik kedua terduga mencurigakan, Tim langsung memberhentikan mobil yang dikendarai kedua terduga pelaku, serta melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, serta mobil yang sedang dikendarainya.
Hasilnya, Tim menemukan barang bukti berupa 3 paket besar dan 1 paket sedang Narkotika jenis Daun Ganja Kering, yang di temukan di bawah tempat duduk mobil tersebut, sewaktu melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat, dan terduga pelaku juga mengakui, bahwasanya barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti, langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
“Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutup Gusrial.(Jum)