Sawahlunto, Denbagus.co-Pendapat Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya (NasDem, PKS dan Gerindra) Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran (TA) 2022 soroti maraknya Pergaulan Bebas di Kota Sawahlunto, Senin 31 Juli 2023.
Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya (NasDem, PKS dan Gerindra), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto, Ronald Kardinal, S.H (Ketua), H. Lazwardi (Wakil Ketua), Rio Mardanil (Sekretaris), H. Afdal, S. Si, Apt (Anggota), Adepron, S.H (Anggota).
Juru Bicara sekaligus Sekretaris Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya, Rio Mardanil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sawahlunto Eka Wahyu dan dihadiri walikota, wakil ketua dan anggota DPRD Sawahlunto, Forkopimda, serta OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Sawahlunto.
Rio Mardanil menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto TA 2022 yang merupakan Tahapan Akhir pembicaraan yang dimulai dengan Penyampaian Nota Pengantar oleh Wakil Walikota 10 Juli 2023, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi 15 Juli 2023, Rapat Kerja Pembahasan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah 24 juli 2023 lalu.
“Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto TA 2022 pada Rapat Kerja DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah yang dilaksanakan selama sehari penuh pada 24 Juli 2023 merupakan tahapan yang sangat penting dan strategis,” ungkapnya.
Setelah membaca, mencermati, dan melalui tahapan-tahapan dalam penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2022, Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya menyampaikan beberapa masukan serta catatan sebagai berikut;
- Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 ini merupakan gambaran tentang hasil dan Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah selama Tahun 2022.
“Maka dari itu Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya mengapresiasi atas kinerja yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 dan kami berharap semoga Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 ini menjadi evaluasi bagi Pemerintah Daerah baik dari segi realisasi pengeluaran maupun penerimaan daerah yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, agama, pendidikan, sosial budaya, serta infrastruktur pembangunan daerah,” sebutnya.
- Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya berharap Pemerintah Daerah dapat membuktikan kepeduliannya dan langkah serius dalam penganggaran, kebijakan dan terobosan terkait pembangunan budaya dan spiritual khususnya di bidang keagamaan.
“Terlebih hal ini menjadi bagian dari Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto yaitu menciptakan kerukunan beragama, meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan,” sambungnya.
- Terkait dengan turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan dari Tahun 2020-2022. “maka kami menunjukkan harus ada perbaikan serius terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam meningkatkan PAD. Kota Sawahlunto seharusnya mampu membangun Sumber Daya Pendapatan Daerah yang kuat. Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya berharap, sebagaimana yang sudah pernah kami sampaikan sebelumnya, agar Pemerintah Daerah dapat melakukan terobosan untuk meningkatkan PAD Kota Sawahlunto,” terangnya.
- Mencermati rendahnya Realisasi Belanja Barang dan Jasa yang katanya dipengaruhi oleh rendahnya penyerapan belanja uang yang diberikan kepada pihak ketiga diantaranya reward untuk mahasiswa, karena rendahnya jumlah pengajuan yang memenuhi syarat untuk diberikan reward.
Kemudian terkait rendahnya realisasi Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi karena ketidaksesuaian perencanaan dan permintaan masyarakat serta terjadinya gagal lelang (2 kali proses lelang).
“Maka untuk itu kami Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya memberikan masukan kepada Pemerintah untuk sedari awal bisa menangani hal ini, sebab tidak dapat dilaksanakannya beberapa paket pekerjaan merupakan masalah umum yang sering terjadi, bahkan juga sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” cetusnya.
Kemudian seharusnya Pemerintah Daerah harus terus belajar dari masalah yang pernah ada, tidak terjebak pada masalah klasik dan administratif, serta bersiap dan lebih sigap menghadapi masalah serupa yang mungkin terjadi di masa mendatang.
- Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya menekankan dan berharap kepada Pemerintah Daerah agar penyerapan APBD Kota Sawahlunto tidak hanya dihabiskan oleh keperluan operasional Pemerintah Daerah saja. Tetapi memikirkan bagaimana masyarakat daerah untuk dapat menikmati manfaat yang optimal dari APBD itu sendiri.
- Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya berharap Pengelolaan Keuangan Daerah agar benar-benar menjunjung tinggi nilai integritas dan kepatuhan hukum. Agar pengelolaan menjadi profesional dan outputnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya mengingatkan Fokus Belanja Daerah hendaknya untuk memenuhi layanan dasar sehingga Standar Pelayanan Minimal (SPM) dapat tercapai dengan baik, dan urusan wajib pemerintahan dapat ditunaikan. Masyarakat pun mendapatkan dampak manfaatnya.
- Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya menekankan Pemerintah Daerah agar melakukan pengendalian belanja pegawai dan mendorong penguatan belanja modal atau belanja infrastruktur. Sehingga nantinya secara bartahap rasio belanja infrastruktur pelayanan publik bisa mencapai 40 persen dari APBD sesuai amanah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Publik tentu akan semakin merasakan manfaat dari program pemerintah.
- Dalam hal penggunaan anggaran yang digunakan (APBD Tahun 2022) oleh OPD pada Tahun 2022. Perlu Pemerintah Daerah memberikan Reward and Punnishment, kepada OPD. Penghargaan harus diberikan kepada OPD dengan kinerja yang secara kualitatif dan kuantitatif bagus, baik secara pekerjaan maupun laporan keuangan.
Sementara untuk OPD yang bermasalah dalam realisasi anggaran yang menyebabkan banyaknya pekerjaan bermasalah baik secara volume program maupun serapan anggaran perlu dikasih sanksi dan teguran. Sehingga untuk tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya menjadi lebih baik.
- Terhadap program dan kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat seperti penyaluran Dana Pinjaman dalam rangka Penanggulangan Dampak Covid-19 yang masih sangat terasa sampai saat ini terutama didaerah perkotaan, kami melihat belum optimal kerja Pemerintah Daerah melalui OPD terkait, sehingga membuka peluang suburnya praktek rentenir ditengah masyarakat kita.
“Menurut pandangan kami, sangat diperlukan perbaikan sistem pelayanan mulai dari pendataan, persyaratan prosedural pencairan dan pengembalian yang pro masyarakat miskin,” sambungnya lagi.
- Kami sangat mendukung pemberian bantuan dalam rangka peningkatan taraf dan kualitas pendidikan kepada putra putri Sawahlunto dalam berbagai macam kegiatan baik berupa hibah maupun hadiah atau reward. Hal ini sangat meringankan beban ekonomi keluarga. Agar terus dianggarkan tahun-tahun berikutnya.
- Dalam bidang sosial yang semakin maraknya pergaulan bebas yang mengarah pada suburnya penyakit menular, perceraian serta perzinahan, maka kami melihat sangat perlunya kewaspadaan dan perhatian Pemerintah Daerah dan kita semua untuk segera mencari solusi terhadap masalah ini, karena akan berdampak kepada keutuhan dan kedamaian masyarakat kita.
- Pengadaan Lampu Jalan Umum
Untuk penerangan Jalan Umum ini, kami tetap meminta kepada pemerintah agar sesegera mungkin melakukan perencanaan dan pemasangan jaringannya ke lokasi yang belum mendapatkan penerangan lampu jalan terutama kedaerah pedesaan dan lakukan pemeliharaan secara berkala. Begitu juga terhadap lampu-lampu jalan yang sudah rusak di banyak titik, agar segera dilakukan perbaikan.
“Kami Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya dengan berserah diri kepada Allah SWT dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah Kota Sawahlunto,” ucap Rio kemudian.(LT)