Sijunjung, Denbagus.co–Polres Sijunjung amankan truck bermuatan kayu ilegal pada Senin, (17/7) dinihari di Jalan Umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kec. Kamang Baru, Kab. Sijunjung.
Truck tronton bernopol BK 8742 VA kedapatan membawa kayu jenis papan sebanyak 23 kubik dengan tujuan Riau.
Penangkapan berawal saat anggota Kepolisian melakukan kegiatan Patroli Rutin pada hari Senin, dinihari.
“Disaat Patroli, salah seorang petugas melihat salah satu kendaraan bermuatan berat, merasa curiga petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut di Jorong Parit Rantang, Nagari, Kunangan Parit Rantang, Kec. Kamang Baru, Kab. Sijunjung,” ungkap Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, kepada media Selasa, (18/7) siang diruang kerjanya.
“Pada saat kendaraan diberhentikan, petugas melakukan pengecekan terhadap kendaraan dan ditemukan barang yang diangkut adalah Kayu pecahan berbentuk papan, panjang 5 Meter,” tambah Rolindo.
Saat diperiksa, sopir truck menunjukkan dokumen yang tidak sesuai dengan asal usul kayu. Menemukan ini, petugas langsung mengamankan sopir KAB (38) dan kernek truck BBB (40) yang keduanya merupakan warga Sumatera Utara.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 37 angka 3 huruf e dan angka 13 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).**Wandre