Sijunjung, Denbagus.co—Seorang pria inisial AM (38) diamankan oleh jajaran Polres Sijunjung terkait dugaan pencurian sarang burung walet di Jorong Parit Rantang, Kanagarian Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Minggu, (16/7/2023) dini hari. Dimana sebelumnya, terduga pelaku pencurian AM didapati sedang berada dalam ruko sarang burung walet milik Syafwardi oleh warga setempat.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dalam keterangannya kepada media ini mengatakan , bahwa aksi pelaku diketahui setelah salah seorang warga mendengar suara mencurigakan dari lantai dua sarang burung walet milik Syafwardi, saat dilihat ternyata ada tali tambang yang menggantung mengarah ke lantai dua.
Dan dari saksi atas nama Yon langsung memeriksa dan mendapati AM dalam gedung walet ini. Tak langsung menangkap, Yon meminta bantuan kepada warga sekitar dan mengamankan AM yang kemudian dilaporkan ke Polsek Kamang Baru.
“Benar, telah kita amankan satu orang laki-laki inisial AM (38) terkait dugaan percobaan pencurian,” ungkap Ardiansyah kepada media Minggu, (16/7/2023) siang, melalui telepon selularnya.
Kemudian, terkait pasal yang digunakan terhadap pelaku, AKP Ardiansyah Rolindo, mengatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan, saat ini pelaku dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 ayat 1 KUHP terkait percobaan pencurian.
“Kita masih lakukan pengembangan ya, saat ini tersangka kita jerat dengan pasal 363 jo pasal 53 ayat 1 KUHP terkait percobaan pencurian, “ ungkapnya.
“Intinya ini merupakan bentuk komitmen kita kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sijunjung untuk selalu menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat. Untuk mewujudkan ini, kedepan kita juga butuh dukungan dari semua pihak dalam menjalankan tugas,” Pungkas AKP Ardiansyah. (Wandre)