Solok, Denbagus.co—Bentuk sosialisi kinerja, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BASWASLU) Kabupaten Solok sampaikan hasil pengawasan penyusunan dan penetapan daftar pemilih (DPT) melalui awak media, Rabu (12/7/2023).
Ketua Bawaslu Kab. Solok, Afri Memori, SE ikut didampingi Koordinator divisi Hukum, Parmas dan pencegahan Bawaslu, Maraprandes daan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Andri Junaidi menyampaikan bentuk kegiatan pengawasan yang sudah dilakukan di Bawaslu Kab. Solok melalui Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Yakninya melakukan pengawasan penyusunan dan rekapitulasi perbaikan DPSHP Akhir dari tanggal 21 Mei 2023 hingga 05 Juni 2023, Bawaslu Kab. Solok menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Solok pada tanggal 31 Mei 2023 terkait penyusunan dan rekapitulasi perbaikan DPSHP Akhir.
Kemudian Bawaslu Kab. Solok melakukan pengawasan Kegandaan dengan menyanding kan data dengan KPU Kabupaten Solok pada tanggal 08 Juni 2023, terakhir Bawaslu Kab. Solok melakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten Solok pada tanggal 21 Juni 2023.
Dari hasil pengawasan di 4 (empat) Panwaslu Kecamatan, yaitu Gunung Talang, Payung Sekaki, Lembah Gumanti dan IX Koto Sungai Lasi Bawaslu Kab. Solok menyampaikan saran perbaikan kepada PPK dari tanggal 31 Mei 2023 sampai tanggal 03 Juni 2023.
Dimana data perbaikan yang disarankan, meninggal dunia 24 orang, pindah domisili
10 orang, pemilih ganda 52 orang, salah l penempatan TPS 1 orang, ubah data1 orang,TNI 2 orang, kurungan lapas1 orang, belum terdaftar 3 orang, dengan total saran perbaikan sejumlah 94 orang.
“94 orang jumlah yang disampaikan tersebut ada beberapa yang tidak bisa di akomodir oleh KPU Kab. Solok dikarenakan eleman data yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan tidak lengkap, hal tersebut dikarenakan Bawaslu Kab. Solok dan jajaran tidak mendapatkan data ‘by name by address’ yang lengkap sehingga menyulitkan dalam menyampaikan saran perbaikan,” Afri memori menjelaskan.
Disampaikan Mori, Bawaslu Kab. Solok melakukan penyanding data dengan KPU Kabupaten Solok terkait hasil pengawasan rekapitulasi dan penetapan perbaikan DPSHP Akhir berdasarkan alat kerja pengawasan dan Form A panwascam se-Kabupaten Solok. adapun data yang disandingkan, meninggal dunia 86 orang, pindah domisili 32 orang, pemilih dibawah umur 5 orang, salah penempatan TPS
8 orang, TNI 2 orang, dengan jumlah data sanding semuanya133 orang.
Dari data tersebut, Bawaslu Kab. Solok melakukan Pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Solok masih terdapat perubahan dari tingkat PPS hingga tingkat PPK, Bawaslu Kabupaten Solok memberikan masukan agar perubahan data tersebut mempunyai legalitas dan dapat dipertanggung jawabkan serta KPU Kabupaten Solok harus mempunyai persamaan dan pemahaman terkait dengan penyusunan daftar pemilih ini.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Solok, berikut rinciannya jumlah kecamatan 14, jumlah nagari 74, jumlah TPS 1360, jumlah pemilih laki-laki 142.514, jumlah pemilih perempuan 144.637 dengan jumlah seluruh pemilih 287.151
Selanjutnya, dari hasil evaluasi penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), di ungkapkan Afri Memori, angka data pemilih potensial non KTP-el masih banyak yakni 9.199 pemilih, untuk itu Bawaslu Kab. Solok meminta jajaran KPU Kabupaten Solok lebih meningkatkan sosialisasi agar warga Kabupaten Solok segera melakukan perekaman.
Selanjutnya, dalam rangka mengawal hak pilih Bawalsu Kab. Solok bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kab. Solok juga masih membuka posko kawal hak pilih untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, kemudian
Untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024, masyarakat dapat melakukan cek terhadap data pemilih melalui link: https//cekdpt.online.kpu.go.id.
“Kita dari Bawaslu Kab. Solok berharap untuk tahapan selanjutnya yaitu penyusunan daftar Pemilih Tambahan (DPTb) agar KPU Kabupaten Solok lebih masif dan aktif dalam pengelolaan data,” Pungkas Mori. (Mkd)