Solok, Denbagus.co-Unit Gabungan Res Intel Polsek Kota Solok berhasil mengungkap kasus tentang tindak pidana Perdagangan Orang, Senin (19/6/2023), di Jalan Kopral Darwis RT. 04 RW. 01 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Pukul 20.30 Wib.
Kapolsek Kota Kompol Sugianto, SH.MH kepada awak media membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakan nya, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa diduga telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang yang bertempat di sebuah Rumah di Jl. Kopral Darwis Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Kota Kompol Sugianto, SH.MH memerintahkan unit gabungan Res Intel Polsek Kota, kemudian Unit Gabungan tersebut langsung bergerak dibawah pimpinan Ipda Teguh Prilianto, SH. MH ke sebuah rumah di Jl. Kopral Darwis Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, sekitar pukul 20.30 Wib di dapati dalam kamar dirumah tersebut sepasang laki-laki dan perempuan dewasa bukan suami istri, yang mana laki-laki tersebut berinisial JK (37) dan perempuan berinisial DN (39).
Saat dilakukan penggerebekan keduanya sudah tidak menggunakan pakaian yang lengkap. Berdasarkan pengakuan JK (37) bahwa perempuan tersebut adalah cewek yang diminta sebelum nya kepada seorang wanita berinisial WY (39), yang mana WY adalah Mucikari yang memberikan cewek kepada JK, dengan cara JK Chat via Whats Up kepada WY.
Berdasarkan keterangan dari WY bahwa wanita berinisial DN tersebut memang bisa untuk diajak kencan seks berbayar, kemudian saat dilakukan pemeriksaan Unit Gabungan Res Intel Polsek Kota mendapati uang tunai sebesar Rp.250.000 dari tangan WY, yang mana uang tersebut untuk transaksi jasa Pekerja Sek Komersial (PSK), keuntungan tersebut di peroleh oleh WY sebesar Rp.100.000 dan Rp.150.000 untuk DN, selanjutnya saksi-saksi dan terduga mucikari ( tersangka ) tersebut diamankan berikut dengan barang buktinya ke mako Polsek Kota Solok.
“Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHPidana,” ungkap Kompol Sugianto.**Red