Solok, DenBagus.co—Entah apa yang merasuki otak dua sejoli muda-mudi ini. Keduanya nekat melakukan perbuatan mesum di atas sepeda motor di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Rabu malam (14/6/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Solok, Sasmeldi, mengatakan perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan sepasang kekasih ditempat sepi dan gelap gelapan.
“Lokasinya di belakang Lapas Kelas II B Solok, disana ada jalan yang sepi dan buntu. Ada rumah warga, namun lokasi jalannya agak tinggi dari rumah,” kata Sasmeldi Kamis (15/6/2023).
Adapun sepasang kekasih yang diamankan tersebut adalah seorang pria berinisial SK (20) dan seorang wanita berinisial MA (20) asal Kabupaten Solok.
Awalnya warga sudah mulai curiga, karena tengah malam mereka masih lama beruda-duaan. Sekali dua kali terlihat oleh warga, selanjutnya warga melakukan pengintaian. Selah mengintai, saat mengetahui kedatangan warga, sepasang kekasih ini kemudian melarikan diri hingga ke Simpang Lima Laing, dan warga mengamankan muda-mudi ini disana.
“Disana warga coba minta KTP, namun mereka tidak mau meberikan, barulah warga melapor ke Satpol PP, dan kami langsung menuju lokasi,”katanya.
Pengakuan kedua sejoli ini, mereka nekat berbuat mesum karena sang pria tak bisa menahan nafsu.“Si pria mengaku sangat berhasrat malam itu. Awalnya si wanita menolak tapi sang pacar memaksa dan sempat ada pertiakaian diantara keduanya,” pungkasnya.
Ditambahkannya, meski sempat cekcok, sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama empat tahun tersebut, tetap melakukan perbuatan tersebut diatas motor. “Mereka melakukannya diatas motor, kira-kira 10 menit, karena memang sudah takut nanti diketahui warga. Jadi pakaiannya hanya dibuka setengah,” sebutnya.
Setelah itu, sepasang kekasih ini langsung dilakukan interogasi bersama kedua orang tua kedua belah pihak.
“Mereka membuat surat pernyataan dari kedua belah pihak tidak akan mengulangi perbuatanya dan ada berita acara perjanjian antara kedua belah pihak, orang tua ingin surat tersebut seperti apa tuntutannya. Namun kedua pihak sepakat untuk menikahkan mereka berdua,” ujarnya.
“Kalau misalnya kedua belah pihak tidak sepakat untuk menikahkan, biasnaya sang pria akan dibina oleh Satpol PP dan si wanitanya dikirim ke Andam Dewi. Nanti setelah menikahpun mereka harus tetap memberikan fotokopi surat nikah kepada kami sebagai bukti,” tambahnya
Peristiwa ini, masuk kedalam dugaan pelanggaran perda no 4 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum terhadap tertib sosial pasal 41 huruf a. (Red/W)