Solok, DenBagus.co— Sebagai penyelenggara Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib memastikan pemenuhan hak pilih setiap warga negara. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori bersama Komisioner Maraprandes dan Andri Junaidi dalam keterangannya kepada awak media di Sektertariat Bawaslu Kab. Solok, Sabtu (13/5/2023).
“Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Pada Tahapan ini, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, wajib memastikan pemenuhan hak pilih warga negara sebagai bagian dari hak asasi yang harus dilindungi,” ujar Mori.
Untuk itu, dikatakannya, bahwa Bawaslu akan memastikan proses dan hasil daftar pemilih memenuhi prinsip demokrasi yakni inklusif dan akuntabel serta memperhatikan prinsip kemanfaatan teknis yakni, mutakhir, akurat dan lengkap.
Kemudian untuk strategi Pengawasan, sebut Afri Memori, Bawaslu Kab. Solok menyampaikan surat himbauan kepada KPU, terkait pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih, dan melakukan rapat koordinasi dengan Panwascam.
“Kita juga melakukan bimbingan teknis kepada PPK terkait pencegahan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih, melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dan launching siaga pengawasan setahun menuju pemilu 2024,” jelasnya.
Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Solok juga membentuk tim fasilitasi tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2024, dan Panwascam dan PKD melakukan pengawasan langsung secara melekat serta melakukan uji sampling.
“Panwascam Kubung memberikan saran perbaikan terkait pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih kepada PPK Kubung dan seluruh Panwascam membuka posko kawal hak pilih,” jelasnya lagi.
Selanjutnya untuk jadwal pengumuman DPS oleh PPS dimulai pada tanggal 12 April 2023 sampai dengan 25 April 2023. Dalam hal ini Panwascam dan PKD melakukan pengawasan secara langsung.
“Adapun beberapa hal menjadi catatan pada saat tahapan pengumuman DPS, yakni, penempelan DPS masih ada di beberapa TPS rusak oleh warga maupun cuaca, penempelan DPS sulit dijangkau oleh warga dan disabilitas dan penempelan DPS masih menggunakan bundel tidak diumumkan keseluruhan menyulitkan warga untuk melihat satu persatu,” tuturnya.
Selama jadwal pengumuman DPS Panwascam dan PKD, Bawaslu Kabupaten Solok sudah melakukan pencegahan dengan berkoordinasi dengan PPK dan PPS.
“Untuk saran perbaikan yang disampaikan, ditindaklanjuti oleh PPK dan jajaran,” ungkap Afri Memori.
Lebih lanjut, untuk rapat pleno terbuka DPSHP, jadwal Rekapitulasi tingkat Nagari oleh PPS dimulai pada tanggal 7 Mei hingga 8 Mei 2023, sedangkan jadwal Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai pada tanggal 9 Mei hingga 10 Mei 2023 dan rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh KPU Kabupaten pada tanggal 12 Mei 2023.
“Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Solok, Panwascam dan PKD melakukan pengawasan secara langsung pada tiap proses rekapitulasi tersebut,” bebernya.
Adapun beberapa hal menjadi catatan pada saat tahapan rekapitulasi dan penetapan DPSHP sebagai berikut.
Human eror saat penginputan sehingga terjadi perubahan data dari tingkat Nagari hingga tingkat Kabupaten menyebabkan KPU Kabupaten Solok dan jajaran melakukan renvoi terhadap Berita Acara rekapitulasi DPSHP (Lembah Gumanti, X Koto Singkarak, IX Koto Sei Lasi).
Jajaran PPK masih ada melakukan penginputan rekapitulasi DPSHP secara manual (Lembah Gumanti).
Perubahan Format Berita Acara di 14 Kecamatan yang tidak ketahui oleh Bawaslu Kabupaten Solok dan Jajaran;
Masih ada di beberapa Kecamatan (Bukit Sundi, Lembang Jaya, Pantai Cermin, Lembang Jaya dan Tigo lurah) tedapat data Ganda.
Masih ada nya data alih status (Kecamatan Tigo Lurah), Pindah Domisili (Kecamatan X Koto Singkarak), serta pemilih disabilitas (Kecamatan X Koto Singkarak).
Partai politik di beberapa Nagari dan Kecamatan tidak menghadiri rekapitulasi DPSHP.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di 14 Kecamatan dan 74 Nagari terdapat 287.567 yang terdiri dari 142.788 laki-laki dan 144.779 perempuan dengan jumlah TPS 1.360.
Untuk itu kami menghimbau,diharapkan agar jajaran KPU Kabupaten Solok melakukan tahapan pemuktahiran daftar pemilih lebih serius dalam pengelolaan data dan penginputan data.
“Daftar pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu tetapi untuk mewujudkan pemilu yang demokrasi. Maka dihimbau kepada seluruh stakeholder terkait agar lebih peduli terhadap pelaksanaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024 dan kepada seluruh lapisan masyarakat jika belum terdaftar sebagai pemilih agar segera melaporkan kepada unsur penyelenggara pemilu baik itu ke Jajaran Bawaslu Kabupaten Solok maupun Jajaran KPU Kabupaten Solok,” pungkasnya. (DB 001)