Pasaman, Denbagus.co-Kejaksaan Negeri Pasaman melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun Anggaran 2026, Rabu (04/11/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman di Lubuk Sikaping dengan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Pasaman.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pasaman Parulian, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Ketua DPRD,Polres Pasaman, Kodim 0305 Pasaman, Satpol PP, serta instansi terkait. Kehadiran lintas instansi ini menjadi bukti sinergi yang kuat dalam penegakan hukum di Kabupaten Pasaman.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pasaman Parulian menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pasaman atas kinerja Kejaksaan Negeri Pasaman. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu,Ketua DPRD Pasaman Neldi Afandi menyampaikan, mendukung penuh pihak kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas narkoba di ranah Pasaman Saiyo.
Dengan tindakan tegas dari APH, tentu kita berharap ruang gerak pengedar makin sempit, kami di DPRD sangat mendukung ini jelas Nelfi.
Kami juga menghimbau, kepada semua pihak terutama masyarakat, orang, tokoh masyarakat agar mari bersama kita perangi narkoba demi keselamatan generasi muda Pasaman tutupnya.(SA)



















