Kabupaten Solok, Denbagus.co—Pemerintah Kabupaten Solok terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan yang berada pada kelompok kesejahteraan terbawah atau Desil 1.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Bupati Solok Dr. (HC) H. Jon Firman Pandu, S.H. mengajak seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Solok ikut berkontribusi membantu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Hal tersebut dibahas dalam rapat persiapan yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati Solok, yang dihadiri sejumlah kepala OPD Kabupaten Solok serta pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Solok beserta jajaran, Kamis (10/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mematangkan langkah bersama dalam merealisasikan perlindungan bagi pekerja rentan.
Langkah tersebut ditargetkan mampu membantu sedikitnya 5.000 polis BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Solok. Bupati Jon Firman Pandu menilai perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari pekerjaan, terutama mereka yang secara ekonomi masih berada pada kondisi rentan.
Bagi Bupati Jon Firman Pandu, kepedulian terhadap pekerja rentan tidak cukup hanya diwujudkan melalui kebijakan pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi dan kepedulian seluruh unsur, termasuk para pejabat pemerintah daerah, agar masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
Niat baik tersebut mendapat dukungan dari Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau, dan Kepri, Ibkar Saloma. Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi langkah Bupati Jon Firman Pandu yang telah mendorong para pejabat Pemkab Solok untuk berkontribusi membantu pekerja rentan, khususnya masyarakat Kabupaten Solok yang berada pada kategori Desil 1.
Menurut Ibkar, kolaborasi tersebut menjadi langkah positif dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan fasilitasi agar niat baik tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat yang menjadi sasaran.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Naker Kabupaten Solok, Aliber, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial bagi masyarakat. Terlebih, kelompok Desil 1 merupakan masyarakat yang membutuhkan perhatian dan intervensi lebih besar dari pemerintah.
Aliber menilai sinergi antara Pemkab Solok dengan BPJS Ketenagakerjaan serta dukungan para pejabat daerah akan menjadi kekuatan dalam merealisasikan target perlindungan bagi 5.000 pekerja rentan tersebut. Program ini diharapkan tidak berhenti pada pencapaian angka kepesertaan, tetapi benar-benar memberikan manfaat ketika masyarakat menghadapi risiko pekerjaan.
Program perlindungan pekerja rentan ini sekaligus menunjukkan bahwa kehadiran pemerintah tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik dan pelayanan publik, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan sosial masyarakat. Dengan kolaborasi lintas pihak, Pemkab Solok berharap semakin banyak masyarakat Desil 1 yang terlindungi dan memiliki kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan.
Target 5.000 polis tersebut kini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan pekerja rentan di Kabupaten Solok tidak bekerja tanpa perlindungan. Pemerintah hadir, dunia usaha dan lembaga terkait bergerak, sementara kepedulian para pejabat diharapkan menjadi pengungkit agar perlindungan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan.(**)



















