Pasaman, Denbagus.co-Sat Resnarkoba Polres Pasaman kembali berhasil menangkap seorang kurir ganja dari tangan pelaku berhasil diamankan sebanyak 16 Paket Besar Ganja kering barang bukti kejadian berawal di jalan Lintas Sumatera ,tepatnya di Jorong Pulau, Nagari Tarung 5arung kecamatan Rao kabupaten Pasaman, pada hari kamis dini hari ( 27/08/2026) sekira pukul 01.00 wib.
Di tempat terpisah, Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra,S.I.K menyampaikan kepada awak media Denbagus.co, Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji,S.H berhasil menangkap seorang kurir ganja dan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 16 Paket Besar Ganja kering.
“Perkara Narkotika ini hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Pasaman dengan laporan Polisi Nomor: LP/A /21/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, Tanggal 27 Agustus 2026. Tindak pidana narkotika ini berhasil diungkap Satres Narkoba polres pasaman di jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jorong Pulau Nagari Tarung Tarung Kecamatan Rao,Kabupaten Pasaman,pada hari kamis dini hari (27/08/2026) sekira pukul 01.00 wib,” katanya.
Dari operasi penangkapan tersebut berhasil diamankan seorang tersangka yang berinisial SPR alias Een (17) warga Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, adapun barang bukti yang berhasil disita sebanyak 16 (enam belas) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibalut dengan lakban warna coklat dan ditandai dengan angka 1 sampai dengan 16 dan beberapa barang bukti lain diantaranya
1 (satu) buah tas travel warna hitam merk POLO LIVE MEMORY.
1 (satu) buah tas ransel besar warna hitam merah merk HI-TEC.
1 (satu) buah tas ransel kecil warna abu-abu.
1 (satu) lembar uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam beserta kunci keyless tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MH1KF8116PK185371 dan nomor mesin KF81E1185110 serta 1 unit handphone merk Realme warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 8658 9506 2818 551 dan nomor IMEI 2:8658 9506 2818 544, yang berisikan 1 buah kartu.
Pelaku dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak,”
Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu kami Jajaran Polres Pasaman menghingbau kepada masyarakat terutama generasi muda agar menjauhi narkoba tutup AKBP Adirawa Permana Anggawisastra,S.I.K yang belum genap satu bulan menjabat sebagai Kapolres Pasaman.(SA)



















