Kabupaten Solok, Denbagus.co–Penemuan seorang bayi perempuan yang diduga baru berusia beberapa hari di sebuah pondok kosong di Nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok masih menjadi perhatian masyarakat hingga saat ini. Bayi yang ditemukan dalam kondisi terlantar tersebut kini berada dalam perawatan tenaga kesehatan di Puskesmas Lembang Jaya.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Heni, pada Kamis (5/3/2026) saat hendak menuju ladang pada siang hari. Ia mendengar suara tangisan dari arah sebuah pondok kosong. Setelah didekati, ia mendapati seorang bayi perempuan berada di dalam pondok tanpa ada orang dewasa di sekitarnya.
Temuan itu kemudian segera dilaporkan kepada warga sekitar dan aparat setempat. Bayi tersebut selanjutnya dibawa ke Puskesmas Lembang Jaya untuk mendapatkan perawatan serta pemeriksaan kesehatan dari tenaga medis.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, Zul Hendri, MKN, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kondisi bayi saat ditemukan dalam keadaan sehat.
“Dari pemeriksaan tenaga medis, bayi ditemukan dalam kondisi sehat dan terlihat cukup terawat. Untuk sementara bayi dirawat di Puskesmas Lembang Jaya sambil menunggu proses penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Pasca hampir sepekan berada dalam perawatan tenaga kesehatan, kondisi bayi tersebut terus dipantau. Para perawat di Puskesmas Lembang Jaya bahkan bergantian merawat dan memastikan kebutuhan bayi terpenuhi dengan baik.
Di tengah perhatian terhadap bayi tersebut, muncul ketertarikan dari sejumlah pasangan suami istri yang ingin mengasuh anak tersebut. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok, Desmalia Ramadhanur, Sabtu (7/3/2026) mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 11 pasangan suami istri yang menyampaikan minat untuk menjadi orang tua angkat bagi bayi tersebut.
Menurutnya, keinginan masyarakat untuk mengasuh anak terlantar merupakan bentuk kepedulian sosial yang patut diapresiasi. Namun demikian, proses pengangkatan anak tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Proses adopsi harus melalui tahapan yang ketat sesuai aturan Kementerian Sosial. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat sebelum bisa ditetapkan secara resmi,” jelas Desmalia.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon orang tua angkat antara lain berusia antara 30 hingga 55 tahun, telah menikah secara sah minimal lima tahun, memiliki kondisi ekonomi yang stabil, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan anak.
Selain itu, calon orang tua angkat juga harus memiliki komitmen untuk menjamin kesejahteraan anak dan bersedia mengikuti proses asesmen yang dilakukan oleh pekerja sosial dari Dinas Sosial.
Dalam prosesnya, pengangkatan anak juga melalui beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, penilaian sosial terhadap calon orang tua angkat, masa pengasuhan sementara minimal enam bulan, hingga rekomendasi dari Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak.
Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, barulah pengangkatan anak dapat ditetapkan secara resmi melalui keputusan pengadilan.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sehingga masa depan dan perlindungan anak dapat terjamin secara optimal.(Rell/Al/Roni)






















