Kota Solok, Denbagus.co-Wako Ramadhani Kirana Putra menerima penyerahan hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat yang dipimpin oleh Adel Wahidi bertempat di Ruang Rapat Zahirmi Ajiz, Balai Kota Solok, Selasa (24/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman juga menyerahkan hasil penilaian kepada tiga perangkat daerah lokus penilaian, yakni RSUD Kota Solok, Dinas Sosial Kota Solok, dan Dinas Pendidikan Kota Solok, yang dilanjutkan dengan paparan teknis serta diskusi penguatan standar pelayanan publik.
Wako menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan sebagai langkah peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
“Kami berharap, melalui sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kota Solok dan Ombudsman RI, kualitas pelayanan publik di Kota Solok dapat terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin kokoh,” tutup Wako.(Ami)






















