Pasaman, Denbagus.co-Terungkap sudah Tabir kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah di Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, akhirnya terkuak. Ternyata bukan soal tambang seperti yang diberitakan sebelumnya.
Pelaku berinisial IS (26), yang tak lain masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, secara terbuka mengakui telah menganiaya Nenek Saudah seorang diri. Ia membantah keras tudingan bahwa aksi tersebut dilakukan secara berkelompok.
Kepada awak media, IS mengaku bertindak dalam kondisi emosi yang meledak akibat konflik lama yang tak kunjung selesai. Persoalan sengketa tanah dan hubungan keluarga yang memburuk disebut menjadi pemicu utama tindakan kekerasan tersebut.
IS mengklaim selama bertahun-tahun dirinya dan keluarga kerap menjadi sasaran makian, ancaman, hingga serangan fisik dari korban. Bahkan, ia menyebut pernah diserang menggunakan senjata tajam jenis parang. Konflik itu, menurut IS, telah mencapai titik jenuh.
“Ini bukan kejadian tiba-tiba. Masalah sudah lama, soal tanah dan perlakuan kasar. Saat itu emosi saya meledak,” kata IS.
Peristiwa itu terjadi 1Januari 2026 di Lubuk Aro, Jorong VI Nagari Padang Matinggi Utara, Kec Rao. Pelaku IS menuturkan, korban datang menghampirinya dalam kondisi marah sambil melontarkan kata-kata kasar. Upaya IS untuk menghalau korban dengan lemparan batu kecil disebut tak membuahkan hasil.
Tersulut emosi tersangka IS kemudian melayangkan pukulan ke wajah korban hingga terjatuh ke dalam air. Saat korban berusaha bangkit, pelaku kembali menghantam wajahnya hingga korban tak sadarkan diri di dalam sungai.
Ironisnya, setelah memastikan korban tak berdaya, IS justru mengaku diliputi rasa kasihan. Ia lalu menarik tubuh Nenek Saudah ke pinggir sungai agar tidak hanyut terbawa arus.
“Kalau tidak saya tarik, beliau bisa hanyut,” ujarnya.
IS, yang diketahui berprofesi sebagai guru Pendidikan Agama Islam disalah satu SMP di Pasaman ini dan tengah menempuh pendidikan S2 di Kota Padang, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Namun ia juga meminta agar pihak keluarga korban bertanggung jawab mengawasi Nenek Saudah agar konflik serupa tidak terulang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes menegaskan bahwa hasil penyelidikan awal memastikan kasus ini bukan terkait tambang, melainkan konflik keluarga murni. Ini sengketa tanah dalam lingkup keluarga. Tidak ada keterkaitan dengan tambang atau kepentingan lain,” tegas AKP Fion.
Berdasarkan pengakuan tersangka polisi juga memastikan pelaku bertindak seorang diri. Penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong di area kebun dekat sungai hingga korban tidak sadarkan diri.
IS akhirnya diamankan setelah aparat kepolisian bersama pihak keluarga melakukan pendekatan persuasif. Pelaku menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Pasaman.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kasat Reskrim Polres Pasaman juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu liar serta menyelesaikan konflik melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan yang justru berujung pidana.(Saiful)






















