Koto Baru, Denbagus.co-Setelah dua tahun diberhentikan, Wali Nagari Kotobaru, Afrizal.K di aktifkan kembali.
Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 100.3.2-398-2025 yang ditanda tangani oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu.
Dalam Surat Keputusan tersebut disampaikan beberapa poin diantara nya:
- Bahwa saudara Afrizal.K telah diberhentikan sementara sebagai Wali Nagari Koto Baru berdasarkan keputusan Bupati Solok Nomor : 100.3.3-372-2023 tentang pemberhentian sementara saudara Afrizal.K sebagai Wali Nagari Koto Baru.
b. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan untuk menciptakan situasi yang kondusif di Nagari Koto Baru perlu mengaktifkan kembali saudara Afrizal.K sebagai Wali Nagari Koto Baru.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang mengaktifkan kembali saudara Afrizal.K sebagai Wali Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung;
- Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (Lembarab Negara Republik Indonesia Nomor 6914).
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-undang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 157, Tanbahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 6972);
- Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kai terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 4), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
- Peraturan Pemerintah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2023 tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari dan Perangkat Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Solok Nomor 103);
yang memutuskan dan menetapkan mengaktifkan kembali saudara Afrizal.K sebagai Wali Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung dengan masa jabatan sampai dengan Tanggal 20 Januari 2028.
Dalam surat tersebut juga disampaikan, memberhentikan dengan hormat saudara Syafril sebagai Pelaksana Tugas Wali Nagari Kot Baru Kecamatan Kubung. Kepada saudara Syafril diucapkan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama bertugas sebagai Pelaksana Tugas Wali Nagari Koto Baru. Keputusan tersebut berlaku mulai Tanggal 4 Desember 2025.(Tim)






















