Koto Baru, Denbagus.co-Bupati Solok, Jon Firman Pandu, mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok untuk membahas rencana pendaftaran tanah ulayat.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Solok, Retni Humaira, dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, beserta jajaran. Kamis (02/10/2025).
Dalam pertemuan itu, Bupati menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Ini adalah untuk kebaikan masyarakat kita. Didaftarkan sehingga jelas batasnya dan jelas peruntukannya. Hal ini sangat penting demi keberlangsungan data dan kepastian hukum tanah milik kaum,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, upaya ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan.
“Ini adalah bagian dari kolaborasi kita untuk menjaga pengadministrasian tanah ulayat kita. Insya Allah, pemerintah daerah akan membantu mengelaborasikan semuanya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, menyampaikan bahwa program pendaftaran tanah ulayat sudah menjadi bagian dari kebijakan nasional yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN.
“Untuk menjaga eksistensi tanah ulayat, tentunya kita berharap ada pendaftaran, baik itu ditindaklanjuti sampai sertifikat maupun yang tidak,” jelas Desrizal.
Ia menegaskan bahwa pola pendaftaran tanah ulayat saat ini berbasis kelembagaan adat di tingkat nagari.
“Sebagaimana program dari Kementerian ATR/BPN saat ini adalah bagaimana mendaftarkan tanah ulayat nagari dalam bentuk pengelolaan, artinya didasarkan atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN). Di atas tanah tersebut nantinya bisa diberikan hak-hak pakai seperti HGU, HGB, maupun hak pakai berjangka,” ungkapnya.
Untuk itu, Ia berharap ada dukungan penuh dari pemerintah daerah.
“Mohon bantuan dan dukungan dari Bupati Solok bagaimana hal ini dapat disinkronkan,” pungkasnya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dalam menjaga, mendata, serta memastikan tanah ulayat di Kabupaten Solok terlindungi secara hukum, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat.(Roni Akhyar)