Kabupaten Solok, Denbagus.co-Bupati Solok melantik PPPK Formasi Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, Senin (16/6/2025), bertempat di Halaman Kantor Bupati Solok (Arosuka).
Adapun ASN PPPK Tahap I yang dilantik sebanyak 626 orang, terdiri dari 293 orang Tenaga Guru, 188 orang Tenaga Teknis, dan 145 orang Tenaga Kesehatan
Dalam sambutan nya, Bupati Solok Jon Firman Pandu mengucapkan selamat mengemban amanah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK kepada 626 orang yang dilantik dan diserahkan SK-nya hari ini.
“Sebagaimana Bapak/Ibu ketahui bahwa menjadi ASN PPPK merupakan rahmat yang harus disyukuri, karena telah melewati tahapan seleksi yang tidak mudah,” ucap Jon F Pandu.
Ia menyampaikan, dengan telah diterimanya Surat Keputusan Pengangkatan menjadi ASN PPPK, diharapkan Bapak Ibu dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya.
“Hendaknya Bapak Ibu juga mampu memahami dan melaksanakan peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat dan sebagai perekat serta pemersatu bangsa. Selain itu, menjadi abdi negara sesuai dengan pilihan Bapak Ibu sendiri, sehingga hendaknya mampu berkomitmen dengan diri sendiri untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara khususnya Kabupaten Solok dengan segala keterbatasan yang ada,” ungkap Jon F Pandu.
PPPK Formasi Tahun 2024 yang dilantik hari ini merupakan orang-orang pilihan yang harus mampu menjadi panutan atau pelopor bagi masyarakat, baik dalam berperilaku, bekerja maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Tertumpang harapan kami kepada Bapak Ibu yang dilantik hari ini, untuk membantu pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan agar visi misi Kabupaten Solok dapat terwujud,” tutup bupati.
Acara diakhiri dengan foto bersama dan dilanjutkan dengan penerimaan SK bagi ASN PPPK Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.
Tampak hadirhadir pada kesempatan tersebut, Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, MM, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, serta Undangan lainnya.(Roni Akhyar)