Mentawai, Denbagus.co-Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai berhasil mengamankan seorang DPO terkait dugaan kasus Narkotika jenis Ganja.
Saat di konfirmasi, Kapolres Mentawai AKBP Rory Ratno A, S.E, M.M, M.Tr.Opsla menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan WNA asal Brazil berinisial K.C, dengan barang bukti ganja seberat 41,67 gram.
“Penangkapan A.R.P.B. dilakukan di Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada hari Kamis 8 Mei 2025 sekitar Pukul 06.30 WIB,” sebut Kapolres Mentawai.
Selain itu, lanjutnya, penangkapan ini juga merupakan salah satu upaya Polres Kepulauan Mentawai untuk mendukung Asta Cita Polri, khususnya poin ke-6 yang menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran narkotika.
Dia juga menjelaskan bahwa DPO inisial A.R.P.B yang diamankan ini adalah merupakan warga Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh Kota Padang, Sumatera Barat.
AKBP Rory Ratno juga berpesan dan berharap kepada masyarakat dapat terus memberikan informasi kepada kami tentang adanya kegiatan narkotika di sekitar mereka.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kep. Mentawai,” tutup Kapolres. (Sabarial)






















